Makalah Masalah kejahatan Kekerasan Suatu Perspektif Teoritis

Masalah kejahatan Kekerasan Suatu Perspektif Teoritis
Pendahuluan
Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya, terutama mengenai kejahatan dengan kekerasan. Masalah kejahatan merupakan masalah pribadi dalam kehidupan umat manusia, karena ia berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat manusia.
            Berkaitan dengan masalah kejahatan, maka kekerasan sering merupakan pelengkap dari bentuk kejahatan itu sendiri. Bahkan ia telah membentuk suatu cir tersendiri dalam khasanah tentang studi kejahatan. Semakin menggejala dan menyebar luas frekuensi kejahatan yang diikuti dengan kekerasan dalam masyarakat, maka semakin tebal keyakinan masyarakat akan penting dan seriusnya kejahatan semacam ini. Dengan demikian, pada gilirannya model kejahatan ini telah membentuk presepsi yang khas di kalangan masyarakat.
            Terhadap isu tentang kejahatan dengan kekerasan ini, ada dua persoalan yang perlu dijernihkan yaitu pertama:apakah kekerasan itu sendiri merupakan suatu kejahatan? Dan kedua: apa yang dimaksud dengan kejahatan kekerasan?
A.   Pengertian, Lingkup dan Bentuk Kejahatan Dengan Kekerasan
Pengertian
Pengertian istilah kekerasan atau la violencia di colombia, the vandetta barbaricina di Sardinia, Italia, atau la vida vale nada (life is worth nothing) di el Savador yang ditempatkan dibelakang kata kejahatan sering menyesatkan khalayak. Karena sering ditafsirkan seolah-olah sesuatu yang dilakukan dengan “kekerasan” dengan sendirinya merupakan kejahatan.
            Menurut para ahli, kekerasan yang digunakan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan, baik fisik maupun psikis adalah kekerasa yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu merupakan kejahatan. Dengan pola pikir tersebut, maka istilah kekerasan atau violence semakin jelas yaitu :
All types illega behavior, either threatened or actual that result in the damage or destruction of proverty or in yhe injury or death of an individual.
            Bertitik tolak pada definisi diatas, tampak bahwa kekerasan merujuk pada tingkah laku yang pertama-tama harus bertentangan dengan undang-undang, baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda atau fisik atau mengakibatkan kematian pada seseorang.
            Dilihat dari perspektif kriminologi, kekerasan ini merujuk pada tingkah laku yang berbeda-beda baik mengenai motif maupun mengenai tindakannya, seperti perkosaan dan pembunuhan, kedua macam kejahatan ini diikuti dengan kekerasan.

B.   Bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan
            Kejahatan dengan kekerasan sesungguhnya merupakan salah sat subspesies dari violence. Klasifikasinya sebagai berikut :
1.      Emotional and instrumental violence
2.      Random or Individual Violence
3.      Colective Violence
Pengertian istilah criminally violence dan criminal violence atau ada yang menyebut dengan istilah crime of violence, sesungguhnya hanya merujuk kepada kejahatan-kejahatan tertentu saja:pembunuhan, perkosaan, penganiayaan berat, perampokan bersenjata dan penculikan. Kejahatan-kejahatan diatas digolongkan sebagai kejahatan individual, sementara itu yang termasuk kejahatan kekerasan kolektif adalah erkelahian antar geng remaja yang menimbulkan kerusakan harta benda/luka-luka berat/kematian.
      Memperhatikan pengertian dan bentuk kejahatan kekerasan sebagaimana telah diuraikan di atas, satu-satunya karakteristik dari model kejahatan dengan kekerasan ini adalah adanya agresivitas atau apa yang dinamakan dengan assaultive conduct. Gibbons membedakan dua macam assaultive conduct yaitu :
1.      Situational or sub-cultural in character
2.      Individualistic or psychogenic in character


C.   Hubungan antara kultur dan subkultur
Hubungan kedua unit tersebut erat sekali karena subkultur merupakan bagian yang tak terpisakhan dari kultur. Nelter mengungkapkan sebagai berikut :
Sub-culture exist since groups share some element of a sommon culture
while retaining different cultural tastes.
Inti pengertian dari subkultur di atas tampak bahwa subkultur tersebut masi menerima dan mengakui adanya kesamaan unsur-unsur budaya dengan apa yang dinamakan dominant culture atau parent culture atau yang dianut masyarakat.
Subkultur kekerasan(subkulture if violence)
            Wolfgang dan ferracuti di Sardinia Italia mengungkapkan dalam teori subkultur kekerasan bahwa tiap penduduk yang terdiri atas kelompok etnik tertentu dan kelas-kelas tertenti memiliki sikap berbeda-beda tentang penggunaan kekerasan. Sikap yang mendukung penggunaan kekerasan diwujudkan ke dalam seperangkat norma yang sudah melembaga dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Dengan pemikiran tersebut, Wolfgang dan ferracuti menegaskan bahwa “subculture of violence repsesent values that stand a part from the dominant, central of parent culture of society”.
            Konsep subculture of violence ini dilandaskan pada hasil penelitian yang hendak mengetahui ada tidaknya perbedaan rates of violence di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat di Sardinia. Dari hasil penelitian tersebut dapatt disimpulkan bahwa tidak semua orang dalam setiap kelompok memiliki nilai-nilai yang dicerminkan dalam subkultur kekerasan atau sebaliknya subkultur nonkekerasan.
            Dari hasil penelitian Wolfgang dan ferracuti, penulis mempunyai pendapat bahwa pengertian istilah subculture of violence berbeda secara prinsipil dengan apa yang disebut violence as a subculture. Apabila pengertian subculture of violence merujuk pada suatu budaya kelompok-kelompok dalam masyarakat atau lebih tepat disebut “life style”(bukan fashion) yang memiliki ciri khas kekerasan yang bersifat tetap dan melembaga, namun tetap mengakui dan masih menerima nilai-nilai dari kultur yang dominan, maka pengertian istilah violence as a subculture merujuk pada budaya. kekerasan semata-mata yang dianut kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Sikap kelompok masyarakat tersebuttidak memiliki lagi toleransi terhadap nilai-nilai yang dianut oleh dominant culture. Bahkan justru mereka menolak sama sekali eksistensi nilai-nilai dimaksud.
D.    Perspektif Teori Kriminologi Tentang Kejahatan Dengan Kekerasan
            Perspektif teori kriminologi untuk membahas masalah kejahatan pada umumnya memiliki dimensi yang amat luas. Terdapat tiga titik pandang dalam melakukan analisis terhadap masalah kejahatan , yaitu : pertama, yang disebut titik pandang secara makro atau macrotheories, kedua, yang disebut microtheories dan ketiga disebut bridging theories.
            Macrotheories adalah teori-teori yang menjelaskan kejahatan dipandang dari segi struktur sosial dan dampaknya. Teori-teori in menitikberatkan rates of crime atau epidermiologi kejahatan daripada atas pelaku kejahatan. Sebagai contoh, teori anomi dan teori konflik. Sementara itu microtheories adalah teori-teori yang menjelaskan mengapa seseorang atau kelompok orang dalam masyarakat melakukan kejahatan atau mengapa didalam masyarakat terdapat orang-orang yang melakukan kejahatan dan terdpat pula kelompok orang atau  orang-orang tertentu yang tidak melakukan kejahatan.
          Teor ini menitikberatkan pada pendekatan psikologi atau sosiologis atau biologis. Sebagai contoh, teori kontrol dan social learning teory.
          Bridging theories adalah teori-teori yang tidak atau sulit untuk dikategorikan kedalam, baik macrotheories maupun microtheories. Teori-teori yang termasuk kedalam kategori ini menjelaskan struktur sosial dan juga menjelaskan bagaimana seseorang atau sekelompok orang menjadi penjahat. Sebagai contoh, teori subkultur dari teori subkultural dari teori differential opportunity.
          Munculnya disiplin baru yang menitikberatkan pada masalah kejahatan dan sistem peradilan pidana(crime and criminal justice system) setelah tahun 1965 telah memberikan peluang yang besar bagi riset-riset mengenai implementasi criminal justice system terhadap perkembangan kejahatan di Amerika Serikat dan di beberapa negara eropa. Di kalangan kriminologi sering dipertanyakan sejauh mana sistem peradilan pidana menghasilkan apa yang dikemukakan oleh Lemmert dengan secondary deviance dan sejauh manakah struktur masyarakat dengan berbagai kondisi yang menyertainya merupakan pendukung dari terjadinya kejahatan dalam masyarakat. Bahkan, kaum teoritis kriminologi sering menjadi lupa struktur masyarakat pula hal sebaiknya: sejauh manakah kondisi struktur masyarakat yang ada dapat merupakan penangkal terhadap terjadinya kejahatan.
E.   Analisis Teori Kriminologi tentang Kejahatan Kekerasan
Bagian mengenai analisis ini tidaklah bermaksud untuk mengetengahkan suatu gambaran mengenai kejahatan kekerasan secar lengkap yang merupakan hasil penelitian sosial, melainkan merupakan salah satu alternatif analisis sementara dari kondisi beberapa kasus kejahatan kekerasan yang telah terjadi di tanah air.
            Salah satu perspektif teori kriminologi yang dapat dipergunakan untuk menganalisis model kejahatan dengan kekerasan di indonesia adalah teori yang dikembangkan oleh Hoefnagels dalam bukunya “The Other Side of Criminology” yang telah mengungkapkan bahwa para ahli kriminologi pada umunya sering bertumpu pada teori kausa kejahatan dan pelakunya, namun kurang memperhatikan sisi lain dari suatu kejahatan. Ia menunjukkan bahwa sisi lain dimaksud adalah aspek stigma dan seriousness.
          Kedua aspek tersebut yang dipandang sebagai “other than offenders” memiliki peran yang tidak kurang pentingnya dalam penjelasan kejahatan. Dalam hal ini, menurut penulis, untuk kejahatan dengan kekerasan, ia sangat relevan untuk diketengahkan. Mengenai aspek “seriousness” dari kejahatan dengan kekerasan dapat dikatakan bahwa model kejahatan ini sangat dipengaruhi oleh pendapat masyarakat atau public opinion, sehingga aspek ini menghasilkan hipotesis sebagai berikut :
  1. seriousness increases, frequency of occurrences diminishes” atau derajat keseriusan suatu kejahatan meningkat jika frekuensi kejadian kejahatan menurun.
  2. seriousness decreases, frequency of occurrences invreases” atau derajat keseriusan suatu kejadian jika frekuensi kejadiannya meningkat.
Aspek kedua dalam kejahatan menurut Hoefnagels adalah aspek stigma. Untuk mengetahui proses kelahiran stigmatisasi, Hoefnagels telah mengajukan suatu proposisi tentang konsep kejahatan. Kejahatan dipandang dari sudut undang-undang akan melahirkan apa yang disebut official disignation yang menetapkan bahwa “a criminal is not some one who sommits a punishable act.... but some one who commits an act designated as punishable”. Di pihak lain, kejahatan dipandang dari sudut sosiologi, akan melahirkan apa yang disebut unofficial designation(kempe), yang menetapkan bahwa “crime is the experince of intolerability in the fellow members of society....causes reaction to the perpecrator...” dari kedua model konsep tentang kejahatan tersebut, Hoefnagels menegaskan kembali apa yang telah diketengahkan oleh Jean Paul Sartre, “crime is created by designation”.
     Proses stigmatisasi lahir dari kedua model designation tersebut baik “official designation” maupun “unofficial designation”. Namun Hoefnagels menekankan bahwa proses stigmatisasi yang paling dominan adalah yang dilahirkan dari “unofficial designation”. Dengan demikian konsep stigmatisasi adalah “the process of the individual identity. Disagreements between what meone is and t sohe Judgement society on him”.
      Menarik manfaat dari konsep kejahatan menurut Hoenagels sebagai mana yang telah diuraikan diatas, khususnya dalam menghadapi kejahatan dengan kekerasan, penulis menarik kesimpulan sbb:
  1. Bahwa perkembangan kejahatan  dengan kekerasan di indonesia pada dewasa ini masih dalam tahap perkembangan awal, belum merupakan suatu “epidemi kejahatan”. Bahkan, dilihat dari persentase kejahatan lainnya, kejahatan kekerasan belum “melembaga” di kalangan masyarakat kita.
  2. Bahwa kemungkinan terdapatnya aspek-aspek lain yang terkandung dalam kejahatan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat di indonesia(selain aspek stigma dan seriousness),memerlukan pengamatan dan penelitian yang lebih mendalam. Dengan demikian dalam setiap kasus kejahatan kekerasan apapun yang merupakan motif pelaku(karena cemburu, harta atau ketidakadilan perlakuan) misalnya penilaian masyarakat atau komunitas tetap sangat dominan dibandingkan dengan penilaian perseorangan. Hal ini diperkuat dengan masih melembaganya adat-istiadat dan hukum adat setempat di tiap daerah di indonesia. Bertalian dengan aspek seriousness, kondisi sosio-struktural dan sosio-budaya masyarakat indonesia cenderung mendukung atau konsisten dengan gambaran hoefnagels tentang aspek tersebut.

 Mau DOWNLOAD filenya Klik Disini

0 Response to "Makalah Masalah kejahatan Kekerasan Suatu Perspektif Teoritis"

Post a Comment

wdcfawqafwef