LATAR
BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
RUMUSAN MASALAH
- Apa Pengertian HAM ?
- Apa Ciri Pokok Hakikat HAM ?
- Bagaimana perkembangan pemikiran HAM di Indonesia ?
- Bagaimanakah
HAM dalam tinjauan Islam ?
- Bagaimanakah HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional ?
- Contoh-contoh
pelanggaran HAM di Indonesia?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian HAM
•
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
•
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan
HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM
yaitu:
•
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
•
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
•
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3. Perkembangan Pemikiran HAM
•
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
•
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan
adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu
tertib hukum yang baru.
•
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
•
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga
menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan
hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga
mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam
arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya
terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat
lainnya yang dilanggar.
•
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di
Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya
magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum.
The
American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau
dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis),
dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The
Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan
yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
The
Four Freedom
Ada empat hak kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan
dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai
dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi
usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
•
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
•
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik
Indonesia Serikat
•
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
•
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
4. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM
dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan
penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak
yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh
dirubah atau dimodifikasi (Abu A'la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua
konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak
itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan
seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang
dimilikinya.
Konsep islam mengenai
kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau
yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang
baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur'an
dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek
kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya,
ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap
hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal,
bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (
hajy ) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni
hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F.
Mas'udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan
dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
•
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa
hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
•
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar
kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
•
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
•
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan
kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah
satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
5. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI
paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.
Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan
peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM
dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection),
pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara,
melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan
HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara
kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan
pelanggaran HAM secara horizontal.
6. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
•
Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan
sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh
menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti
-
Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima
mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan
ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa. Militer dan polisi begitu agresif menyerang
mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam
Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.-Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).
-Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
-Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
-Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
-Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
-Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi
oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM.
Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu
yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat
dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Daftar
Pustaka
http://organisasi.org.com
http://id.wikipedia.org.com
0 Response to "Makalah HAM"
Post a Comment