A.
Pengertian pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai
sistem filsafat merupakan
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
B.
Definisi Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling
berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu
tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
C.
Definisi Filsafat
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari
Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang
dalam bahasa Arab disebut Failasuf.
Dalam artian lain Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan
merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda
antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat:
materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern:
rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
D.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk
berfilsafat adalah :
·
Keheranan,
sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari
filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
·
Kesangsian,
merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada
kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang
kemudian tidak disangsikan lagi.
·
Kesadaran akan
keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya
sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam
sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar
yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
E.
Filsafat dapat
di klasifikasikan sebagai berikut :
1. Filsafat
sebagai produk yang mencakup pengertian
·
Filsafat sebagai
jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada
zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat
tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
·
Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari
persoalan yang bersumber pada akal manusia.
2. Filsafat
Sebagai Suatu Proses :
·
Yaitu bentuk
suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan
menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
F.
Definisi Pancasila
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai
luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat
majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL
IKA. Esensi seluruh sila-silanya
merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia
dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak
dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu
baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral
dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
- Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah
Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian
bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai
fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar,
sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun,
termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
- Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai
Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di
negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
- Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa
atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa
Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila,
karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri.
- Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan
adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa
Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
- Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup
sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk
menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh
bangsa Indonesia.
- Pancasila
sebagai Ideologi Negara. Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
- Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu
Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan
universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan
yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
G.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Sebagaimana
yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan
pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan
lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang
kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
- Keadilan
yang ber keTuhanan (sila 1)
- Keadilan
yang berPrikemanusian (sila 2)
- Keadilan
yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
- Keadilan
yang Demokratis
Dan kesemua
sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu
persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas
masing-masing memiliki tujuan tertentu.
H.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai yaitu Nilai
Obyektif dan Subyektif
Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya
pancasila adalah nilai.
2. Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak
terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan
juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk
Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata
hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga
merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki
suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada
kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang
terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan
Negara proklamasi 17 Agustus 1945
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai
yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan
refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda
denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya
bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa
bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis,
komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2. Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa
Indonesia. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri
bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan,
dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan
selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai
dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku,
dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.
Mau DOWNLOAD filenya Klik Disini
Mau DOWNLOAD filenya Klik Disini
0 Response to "Makalah Pancasila Sebagai Sistem Filsafat"
Post a Comment