BAB 1
Pendahuluan
- Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah seperangkat norma hukum
yang mengatur bagaimana caranya menegakkan hukum perdata material, khususnya
dalam hal terjadi pelanggaran atas subyek hukum tertentu oleh subyek hukum yang
lain melalui perantaraan hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim
sendiri.
Adapun beberapa pengertian
hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum :
- Prof.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata
sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak
terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus
bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum
perdata.
- Prof.
Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan
lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin
pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan
bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
- Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi
melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan
perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk
rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
- Sumber-sumber hukum acara perdata.
Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini,
sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan
perundang-undangan.
-
HIR (Het Herzine
Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
-
RBg (Reglemen
Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
-
Rv (Reglemen
Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849
No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum
acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan
dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht.
Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi.
Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh
Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah
agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang
paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
-
Undang-Undang.UU
No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
-
UU No.5 Tahun
2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
-
UU No.8 Tahuun
2004 Tentang Peradilan Umum.
-
UU No.3 Tahun
2006 Tentang Peradilan Agama.
-
UU No.1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
-
UU No.2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka
dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia.
- Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid
Van Rechtsspraak)
Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum
acara perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan
bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan
lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan
tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan
batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
- Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De
Rehter)
apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang
mengadili perkara bersangkutan.
- Mendengar Kedua belah pihak.
- Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In
Tween Instanties)
- Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
- Peradilan dengan membayar biaya.
- Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan
biaya perkara .Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk
berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo).
0 Response to "Makalah Hukum Acara Perdata"
Post a Comment